Tuesday, February 26, 2019

ASHABUL FURUDH ( PEMBAGIAN ZAKAT )





ASHABUL FURUDH

Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits) berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagian itu adalah:

1. Seperdua (1/2)

Para ahli warisnya adalah 5 (lima) orang, yaitu:
  1. Anak Perempuan, apabila hanya seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Seorang cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki
  3. Seorang saudara perempuan sekandung apabila seorang diri
  4. Seorang saudara perempuan, jika hanya seorang diri
  5. Suami, jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12)
2. Seperempat (1/4)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
  1. Suami, jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Istri seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12)
3. Seperdelapan (1/8)

Para ahli warisnya adalah 1 (satu) orang, yaitu:

1. Istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau cucu (QS, 4:12)

4. Sepertiga (1/3)

Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
  1. Ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11)
  2. Dua orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)
5. Dua pertiga (2/3)

Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)
2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176)
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka

6. Seperenam (1/6)

Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu:
1. Ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:11)
2. Ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang
3. Kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan Bapak.
4. Nenek, jika si mati tidak ada ibu
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan
6. Saudara perempuan seayah atau lebih bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung
7. Saudara seibu baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak atau datuk


silahkan yang mau download pada link dibawah ini !!!

DOWNLOAD 

ZAKAT PERDAGANGAN





SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT PADA BARANG-BARANG PERDAGANGAN

1.    Barang-barang yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang asalnya wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak, dan sejenisnya. Karena menurut ijma’ para Ulama, dua macam kewajiban zakat tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi ia wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat yang rajih-, karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan, karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu. Barangsiapa memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda tersebut , maka ia harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]

2.       Mencapai nishab, yaitu seukuran nishab uang (atau sama dengan nilai 85 gram emas murni).

3.       Barang-barang tersebut telah berputar selama satu tahun Hijriyyah.

4.       Kewajiban zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

5.       Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja (apabila jumlahnya telah mencapai nishab).

KAPAN DIHITUNG NISHAB PADA HARTA PERDAGANGAN
Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

·         Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

·         Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

·         Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).

BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN ?
Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

1.       Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

2.       Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi. Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.

Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan.

·         BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang + Kerugian)] x 2.5%

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 Dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram Rp. 550.000,- = Rp Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.

Contohnya : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2012 dengan keadaan sbb :
         Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
         Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
         Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)
         Jumlah Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh tujuh juta rupiah)
         Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)
         Saldo Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)
         Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp. 7.750.000,- (Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah zakat barang dagangan yang harus dikeluarkan.

Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

APAKAH ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :

Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk harganya (uang), dan tidak boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya dihitung berdasarkan harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.

Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara mengeluarkan barang atau harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[13]

Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[14]

Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______



SYARAT-SYARAT WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH 

1.       Orang Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
2.       Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan. 
3.       Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

Rukun-Rukun Zakat Fitrah

1.       Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
2.       Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
3.       Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
4.       Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
5.       Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam 

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
·         Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran) 
·         Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
·         Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. 
·         Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri 

Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah 

·         Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 3,2 liter atau 2,5 kg beras.

Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah

                Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
·         Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan 
·         Puasa yang dikerjakan kurang sempurna 
·         Menjadi orang yang kupur nikmat
·         Seperti memakan hak orang lain
·         Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
·         Rezeki akan sempit

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah

                Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
·         Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya. 
·         Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri. 
·         waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
·         Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat


HIKMAH MANDI JANABAT



HIKMAH MANDI WAJIB (JANABAT)

Setelah suami istri berhubungan atau seseorang keluar air mani/sperma, diwajibkan baginya untuk mandi janabat. Ada orang yang pernah bertanya kepada Ibnul Qayyim Al Jauziyah, mengapa Allah mewajibkan mandi setelah keluar mani dan tidak mewajibkannya setelah keluar air seni padahal tempat keluarnya sama?
Beliau kemudian menjelaskan, “Ini termasuk bagian dari keagungan dan keindahan syariat Islam yang penuh rahmat, hikmah dan maslahah. Karena air mani keluarnya dari sari pati seluruh tubuh, maka pengaruh keluarnya pun terasa lebih besar daripada buang air. Mandi setelah keluarnya mani memiliki banyak manfaat bagi tubuh, hati dan ruh; berupa kembalinya kesegaran dan keceriaan setelah fisik melakukan aktifitas biologis yang melelahkan. Hikmah ini dapat dirasakan oleh seluruh orang yang memiliki perasaan. Karenanya Abu Dzar Al Ghifari mengatakan setelah mandi janabat: ‘Aku seakan menemukan kembali tenagaku yang hilang.’”
Rahasia lainnya dari aspek kesehatan ialah bahwa ia bisa menghilangkan bau tidak enak yang berbahaya bagi tubuh wanita dan suami yang menyetubuhinya. Seluruh kotoran dan penyebabnya akan lenyap seketika dengan mandi.
Dalam Fatawa Mu’ashirah, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa mandi adalah ibadah yang ditetapkan Allah. Ibadah haruslah dikerjakan sesuai syariatNya baik diketahui hikmahnya atau tidak. Beliau kemudian menjelaskan hikmah mandi jinabat bahwa banyak dokter yang menyatakan bahwa mandi setelah melakukan hubungan biologis dapat mengembalikan kekuatan tubuh dan mengembalikan tenaga yang hilang. Mandi sangat bermanfaat bagi tubuh dan jiwa. Sebaliknya, meninggalkannya dapat menimbulkan madharat.
Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar, dalam bukunya Hikmatut Tasyri wa Falsafatuh menjelaskan, mandi janabat akan memulihkan kekuatan tubuh yang hilang akibat keluarnya mani. Di samping itu, mandi janabat bisa menghilangkan bau tidak enak dari tubuh. Seluruh kotoran dan penyebab bau tersebut akan lenyap seketika dengan mandi.
Mengenai mengapa buang air tidak diwajibkan mandi, karena buang air merupakan aktifitas yag sering berulang sehingga sangat tepat ketika Allah mensyariatkan istinja’ untuk membersihkan najisnya dan mensyariatkan wudhu untuk mensucikan diri dari hadats, tanpa wajib mandi.

Wallahu a’lam bish shawab.



Hikmah Tayamum

Tanggapan bahwa tayamum tidak dapat diterima oleh akal apabila ditinjau dari dua segi, yaitu: pertama, tanah atau debu adalah sesuatu yang kotor, sehingga tidak dapat menghilangkan daki maupun kotoran-kotoran lainnya. Demikian pula tidak dapat membersihkan pakaian. Kedua, tayamum hanya disyari’atkan pada dua anggota badan (wudlu), dan ini tidak sesuai dengan akal logika yang sehat.
Benar jika syari’at tayamum itu memang tidak sesuai dengan akal yang picik. Akan tetapi, ia sangat selaras dengan akal yang sehat. Karena sesungguhnya Allah SWT telah menjadikan air sebagai su,ber utama kehidupan, sementara manusia diciptakan dati tanah. Tubuh kita tersiri dari dua unsur tersebut, yakni air dan tanah. Dan telah pula dijadikan dari dua unsur itu makanan bagi kita. Lalu keduanya dijadikan alat bagi kita untuk bersuci dan beribadah. Tanah adalah materi asal kejadian manusia dan air adalah sumber kehidupan bagi segal sesuatu. Lalu Allah SWT menyusun alam ini dan kedua unsur itu sebagai sumber utamanya.
Pada dasarnya, bahan yang dipakai untuk membersihkan sesuatu dari kotoran dari situasi dan kondisi yang biasa adalah air. Tidak diperkenankan untuk tidak mempergunakan air sebagai bahan pembersih, kecuali pada saat itu air tidak ada, atau karena adanya halangan seperti sakit serta sebab-sebab yang lain (yang dapat dibenarkan oleh syara’). Pada saat kondisi tidak memungkinkan untuk mempergunakan air seperti itu, maka mempergunakan tanah sebagai pengganti air adalah jauh lebih utama dibandingkan dengan yang lain. Hal ini karena tanah adalah saudara kandung air. Meskipun pada lahirnya tanah (debu) nampak kotor, namun ia dapat mensucikan kotoran secara batin. Hal ini diperkuat oleh kemampuan tanah untuk menghilangkan kotoran-kotoran secara lahir ataupun mengurangi kadar kotornya. Ini adalah persoalan yang tidak asing bagi mereka yangilmu yang mendalam, sehingga mampu mengungkap hakikat-hakikat dari sesuatu amalan serta memahami kaitan antara lahir dan batin bersama interaksi yang terjadi diantara keduanya.
Adapun segi atau pandangan yang kedua, yaiut pensyari’atan tayamum yang hanya pada dua anggota badan (wudlu) tidak sesuai dengan akal, sementara telah diketahui, bahwa tayamum disyari’atkan pada seluruh anggota badan (wudlu) seperti halnya dengan air.
Akan tetapi, pada hakikatnya pensyari’atan tayamum hanya pada dua anggota badan (wudlu) berada pada puncak kesucian dan keselarasan dengan akal yang sehat, serta mengandung rasia dan hikmah yang cukup mendalam. Karena pada umumnya, melumuri kepala denagna debu (tanah) adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan jiwa yang normal. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut umumnya hanya dilakukan orang saat ia ditimpa musibah dan kesulitan. Adapun kedua kaki umumnya adalah anggota badan yang senantiasa bersentuhan dengan tanah.
Dari sisi lain, menyapukan tanah (debu) kemuka atau wajah merupakan gambaran ketundukan dan pengagungan kepada Allah SWT, dan kerendan hati sangat disukai oleh Allah SWT dan mengandung manfaat yang besar bagi hamba. Oleh sebab itu, diperintahkan bagi setiap hamba untuk sujud dan langsung menempelkan wajahnya langsung ke tanah, dan tidak melakukan sesuatu yang menghalangi wajahnya bersebtuhan dengan tanah.
Apabila kita telusuri persoalan ini lebih jauh, maka akan nampak bagi kita hikmah lain yang unik, dimana tayamum disyari’atkan hanya pada dua anggota badan (wudlu) yang wajib dibasuh saat seseorang berwudlu, dan tidak disyari’atkan pada dua anggota badan (wudlu) lain yang boleh untuk dibasuh. Bukankah kaki boleh dibasuh di atas sepatu dan kepala boleh disuh di atas sorban? Maka setelah kepala dan kaki mendapat keringanan dari mencuci menjadi membasuh saat berwudlu, sudah sepatutnya apabila kedua anggota ini juga diberi keringanan atas dasar pengampunan untuk tidak disapu dengan tanah saat melakukan tayamum. Sebab, apabila kepala dan kaki disyari’atkan untuk disapu pula dengan tanah (debu) pada saat bertayamum, niscaya tidak ada keringanan yang terjadi (akan tetapi justru memberatkan). Yang ada hanyalah perpindahan bentu dari menyapu dengan menyapu dengan tanah (debu). Dan ini menyalahi hikmah pensyari’atan tayamum yang bertujuan memberikan keringanan. Dari sini nampak jelas, bahwa hokum yang ditetapkan oleh syari’at Islam itu demikian sempurna dan adil. Dan inilah timbangan yang benar untuk memahami persoalan ini.

Memang benar kalau banyak hikmah yang dapat dipetik dari adanya pensyari’atan ini, maka secara singkat akan diuraikan hikmah-hikmah yang lain diantaranya:

a.       Untuk menunjukkan sifat Rahman dan Rahim Tuhan, bahwa syariat Islam itu tidak mempersulit umat-Nya. Manusia diperintah melaksanakan ajaran-Nya sesuai dengan kesanggupanmasing-masing. Bila tidak ada air atau dalam keadaan sakit yang tidak boleh menggunakan air, maka Allah memberikan kemurahan dengan memperbolehkan menggunakan debu sebagai pengganti air.
b.      Hikmah yang terdapat pada tanah sebagai pengganti air untuk bersuci antara lain adalah tanah mudah didapat dan juga dapat melemahkan nafsu amarah kita, karena tanah yang biasanya kita injak, pada saat tayamum harus kita sapukan pada wajah kita. Ini berarti menuntut keikhlasan dan kesabaran kita.
c.       Menyadarkan akan asal manusia diciptakan, bahwa dirinya diciptakan dari tanah. Ini berarti menuntut manusia agar bersifat merendahkan diri dan tidak berlaku sombong.
d.      Memberikan kesadaran bahwa tidak ada alas an untuk meninggalkan ibadah. Hal ini juga menunjukkan keluwesan ajaran Islam yang lengkap sesuai dengan kebutuhan manusia. Contohnya, menggunakan debu untuk menghilangkan hadas karena ketidak adaan air atau udzur menggunakan air.





Kesimpulan

Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya. Syarat-syarat dari tayamum yaitu: sudah masuk waktu shalat, sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu shalat sudah masuk, dengan tanah yang suci dan berdebu aerta yang terakhir menghilangkan najis. Adapun rukun-rukun tayamum ialah niat, mengusap wajah (muka) dengan tanah (debu), mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah (debu) dan menertibkan rukun-rukun tersebut. Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu setiap perkara yang membatalkan wudlu dan ketika adanya air.

Hikmah yang dapat dipetik dari adanya pensyari’atan tayamum diantaranya yaitu: Pertama, untuk menunjukkan sifat Rahman dan Rahim Tuhan, bahwa syariat Islam itu tidak mempersulit umat-Nya. Manusia diperintah melaksanakan ajaran-Nya sesuai dengan kesanggupanmasing-masing. Bila tidak ada air atau dalam keadaan sakit yang tidak boleh menggunakan air, maka Allah memberikan kemurahan dengan memperbolehkan menggunakan debu sebagai pengganti air. Kedua, hikmah yang terdapat pada tanah sebagai pengganti air untuk bersuci antara lain adalah tanah mudah didapat dan juga dapat melemahkan nafsu amarah kita, karena tanah yang biasanya kita injak, pada saat tayamum harus kita sapukan pada wajah kita. Ini berarti menuntut keikhlasan dan kesabaran kita. Ketiga, menyadarkan akan asal manusia diciptakan, bahwa dirinya diciptakan dari tanah. Ini berarti menuntut manusia agar bersifat merendahkan diri dan tidak berlaku sombong. Dan yang keempat, memberikan kesadaran bahwa tidak ada alasan untuk meninggalkan ibadah. Hal ini juga menunjukkan keluwesan ajaran Islam yang lengkap sesuai dengan kebutuhan manusia.



MENGAPA TAYAMUM HRS DG DEBU ?
(DITULIS OLEH: AL-USTADZ MUSLIM ABU ISHAQ AL-ATSARI)



            Tayammum adalah kemudahan dari Allah yang khusus diberikan kepada umat Muhammad Saw  Posisi tayammum adalah sebagai pengganti wudhu saat tidak dijumpai air atau saat seseorang tidak boleh terkena air karena sedang sakit.Bolehkah orang yang junub bersuci dengan cara tayammum?

            Di antara mereka ada yang mengatakan hanya debu saja yang bisa digunakan untuk tayammum. Demikian pendapat yang dipegangi oleh kebanyakan ahlul ilmi, di antaranya Al-Imam Asy Syafi’i, Al-Imam Ahmad, dan Dawud Adz-Dzahiri, dengan berdalil hadits Hudzaifah Ibnul Yaman z dalam Shahih Muslim (no. 522) bahwa Rasulullah n bersabda:

“Kita dilebihkan dari manusia (umat) yang lain dengan tiga perkara yaitu dijadikan shaf-shaf kita seperti shaf-shaf malaikat, dijadikan bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat) dan dijadikan tanah/debunya bagi kita sebagai sarana bersuci apabila kita tidak mendapatkan air.”

Adapun ahlul ilmi yang lainnya mengatakan ash-sha‘id adalah permukaan bumi semuanya dan apa yang berada di atasnya, seperti pendapat Al-Imam Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, ‘Atha, Malik, Abu Hanifah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Muflih dan yang lainnya. (Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, 2/230; Nailul Authar, 1/364; Adhwa`ul Bayan tafsir Surat An-Nisa ayat 43)

Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam berkata: “Abu Hanifah dan Malik berpendapat bolehnya tayammum dengan seluruh yang menonjol di permukaan bumi. Sama saja, baik permukaan bumi itu berdebu ataupun tidak berdebu seperti pasir, kerikil, tanah berair, tanah lembab, tanah kering, tanah yang terbakar, batu, rumput kering, pohon dan selainnya. Demikian pula pendapat Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, salah satu riwayat lain dari Al-Imam Ahmad dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim.

Pendapat ini dizahirkan oleh Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ dan dibenarkannya dalam Al-Inshaf, berdasarkan firman Allah I:

Dan sabda Nabi saw:

Sehingga dengan keumuman nash memberikan faedah bolehnya tayammum dengan seluruh apa yang tampak di permukaan bumi.” (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 1/427)

Dari perselisihan ahlul ilmi yang kami paparkan di atas, penulis dalam hal ini lebih condong pada pendapat yang menyatakan bolehnya bertayammum dengan seluruh permukaan bumi dan apa yang berada di atasnya, wallahu ta’ala a’lam.

‘Allamatusy Syaikh Asy-Syinqithi t dalam tafsir beliau terhadap ayat:

“Maka bertayammumlah kalian dengan tanah/debu yang baik/suci, usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengannya.” (An-Nisa: 43)

menyatakan bahwa huruf min () dalam ayat ini bukanlah bermakna tab‘idh (sebagian)
tapi maknanya ibtida`ul ghayah2, sehingga untuk bertayammum tidak harus menggunakan tanah yang berdebu.

Selain itu di kebanyakan negeri didapatkan tidak ada padanya kecuali pasir atau pegunungan, maka mengharuskan tayammum dengan tanah debu yang dapat menempel pada tangan merupakan perkara yang memberatkan.
Juga yang menguatkan pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Jabir bin Abdillah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

“Diberikan kepadaku lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku; (pertama) aku ditolong dengan diberikan rasa takut pada musuh-musuhku terhadapku walaupun jarak (aku dan mereka) masih sebulan perjalanan, (kedua) bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat mengerjakan shalat) dan sebagai sarana bersuci, maka siapa saja dari umatku didapati waktu shalat, hendaklah ia shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 335, 438 dan Muslim no. 521)

Hadits ini merupakan nash yang jelas yang menunjukkan bila waktu shalat mendapati seseorang sementara ia berada di tempat yang padanya hanya ada pegunungan atau pasir maka sha‘id yang thayyib yang berupa bebatuan atau pasir merupakan penyuci baginya dan tempat shalatnya/masjidnya. (Adhwa`ul Bayan tafsir surat An-Nisa ayat 43)

Al-Imam Ash-Shan’ani t berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya tayammum dengan seluruh bagian bumi.” (Subulus Salam, 1/146)

Adapun hadits Hudzaifah yang seakan membatasi tayammum dengan menggunakan tanah berdebu maka bisa diterangkan dari beberapa sisi:

Pertama: Perkara yang disebutkan dalam hadits ini (tanah berdebu dapat digunakan untuk bersuci) dinyatakan dalam rangka menunjukkan anugerah yang diberikan kepada umat Islam (tidak diberikan kepada umat sebelumnya), sehingga yang demikian mencegah dianggapnya mafhum mukhalafah (yakni selain debu tidak boleh).

Karena itulah ulama bersepakat membolehkan makan dendeng daging ikan, padahal Allah mengkhususkan penyebutan daging ikan yang segar dalam firman-Nya:

“Dialah yang menundukkan lautan (untuk kalian) agar kalian dapat makan daging (ikan) yang segar dari lautan tersebut.” (An-Nahl: 14)

Yang demikian itu karena penyebutan dalam ayat adalah untuk menunjukkan anugerah yang dilimpahkan-Nya maka tidak bisa dipahami dengan mafhum mukhalafah bahwa selain daging segar tidak boleh dimakan.

Kedua: Yang dipahami dari lafadz turbah (dalam hadits tersebut yang berarti tanah) adalah mafhum laqab, sementara mafhum laqab adalah selemah-lemah pemahaman.

Juga mafhum ini tidak bisa diangkat untuk mengkhususkan keumuman Al Kitab dan As Sunnah. Oleh karena itu tidak teranggap dan tidak bisa dipakai/diamalkan menurut para imam ahli ushul.

Inilah pendapat yang benar sebagaimana dimaklumi dalam ilmu ushul.

Ketiga: Turbah adalah salah satu bagian dari sha‘id. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, penyebutan sebagian satuan dari sesuatu yang umum dengan hukum yang umum bukanlah sebagai pengkhususan bagi yang umum tersebut, sama saja baik keduanya disebutkan dalam satu nash seperti

firman Allah swt:

“Jagalah oleh kalian shalat-shalat dan shalat wustha (yakni shalat Ashar).”
Atau disebutkan dalam dua nash seperti hadits:

“Apabila kulit telah disamak berarti ia telah suci.” (HR. Muslim no. 366 dari Ibnu ‘Abbas c)
dengan hadits:

“Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya (yakni kulit kambing yang telah menjadi bangkai)?” (HR. Al-Bukhari no. 1492 dan Muslim no. 363 dari Ibnu Abbas ra juga)
Penyebutan shalat wustha pada contoh yang awal dan kulit kambing pada contoh yang berikutnya, tidaklah menunjukkan bahwa selain shalat wustha tidak dijaga, dan selain kulit kambing tidak boleh dimanfaatkan.

Keempat: Penyebutan turbah di dalam hadits ini dan yang selain hadits ini disebutkan penyebutannya secara aghlabiyah (yang lebih banyak digunakan)
namun tidak menafikan permukaan bumi yang lainnya .

Dan yang menguatkan hal ini adalah tayammum beliau saw pada dinding.
(Raudhatun Nadiyyah bersama At-Ta’liqat Ar-Radhiyah, 1/202; Subulus Salam, 1/146; Adhwa`ul Bayan tafsir surat An-Nisa ayat 43, 2/37-38)


Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Dalam bertayammum tidak harus (tidak khusus) menggunakan tanah/debu, bahkan bisa digunakan seluruh apa yang menonjol di permukaan bumi.

Dalilnya:

1. Firman Allah swt:

“Maka bertayammumlah kalian dengan sha’id yang baik/suci.”
Sha‘id adalah seluruh yang menonjol yang ada di permukaan bumi. Dalam keadaan Allah swt mengetahui bahwa manusia dalam safar mereka akan menempuh tanah yang berpasir, berbatu dan berdebu, namun Allah tidak mengkhususkan satu dari yang lainnya.

2. Nabi saw dalam perang Tabuk melewati hamparan pasir yang banyak. Namun tidak dinukilkan adanya berita bahwa beliau saw membawa tanah berdebu atau tidak ada berita beliau mengerjakan shalat tanpa tayammum. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/330-331)

Tidak Disyariatkan Membawa Debu
dalam Perjalanan
Tidak disyariatkan bagi musafir untuk membawa debu bila dimungkinkan tidak mendapatkan air dalam perjalanannya.

Ibnul Qayyim rah menyatakan bahwa ketika Nabi saw safar bersama para shahabatnya dalam perang Tabuk, air yang mereka bawa sangat sedikit namun tidak disebutkan bahwa Nabi membawa debu. Tidak ada pula perintah dari beliau dan tidak ada seorang shahabatpun yang melakukannya. (Zadul Ma’ad, 1/50)
Sebagian ahlul ilmi mengingkari hal tersebut dan mengatakan perbuatan ini tidak ada contohnya dari Nabi saw. (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 2/31)

Siapa Saja yang Diberikan Keringanan untuk Tayammum?
Dalam hal ini ada dua ketentuan, yaitu tayammum berlaku ketika tidak ada air dan ketika ada air namun ada kemudharatan atau kesulitan bagi seseorang dalam penggunaannya.

Sehingga kapan saja seseorang dalam dua keadaan ini maka dibolehkan baginya untuk bertayammum oleh syariat yang mudah ini. Seperti ketika tidak ada air, atau tidak didapatkannya air bagi seseorang yang sedang bepergian (safar) ataupun ia tidak sedang melakukan perjalanan (muqim), maka dibolehkan untuk tayammum. Sebagaimana disebutkan Allah I dalam firman-Nya:


“Apabila kalian sakit atau sedang bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air besar (selesai membuang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (suci)….” (Al-Maidah: 6)

Sedangkan dalil bolehnya tayammum bagi orang yang muqim sebagaimana disebutkan dalam hadits Abul Juhaim ra, ia berkata:


“Nabisaw datang dari Bi`r Jamal. Lalu ada seseorang bertemu dengan beliau. Orang itu pun mengucapkan salam namun beliau tidak membalasnya hingga beliau menghadap ke tembok lalu mengusap wajah dan kedua tangan beliau (bertayammum). Setelahnya baru beliau membalas salam orang tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 337 dan Muslim no. 369)

Hadits di atas ditempatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rah dalam kitab Shahih-nya dalam bab yang berjudul “Tayammum ketika tidak sedang bepergian apabila seseorang tidak mendapatkan air.”

Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Hadits ini dipahami, tayammum beliau n ketika itu dikarenakan beliau n sedang tidak mendapatkan air.” (Syarh Shahih Muslim, 4/64)

Ibnu Qudamah rah mengatakan: “Apabila orang yang muqim tidak mendapatkan air disebabkan tidak ada air di lingkungan mereka, atau air yang ada tertahan pada satu tempat, maka boleh bagi mereka tayammum dan shalat dengan tayammum tersebut. Ini merupakan pendapat Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i dan Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni,1/148)

Masalah muqim bisa bertayammum ketika tidak mendapatkan air di sisinya, ditunjukkan juga dengan hadits yang menyebutkan tentang kisah seorang laki-laki yang menyendiri, tidak shalat bersama orang-orang yang shalat karena sedang junub dan tidak mendapatkan air, maka Nabi n menuntunkan padanya:

“Silakan engkau menggunakan permukaan bumi (untuk bertayammum), sesungguhnya hal itu mencukupimu.” (HR. Al-Bukhari no. 344, 348 dan Muslim no. 682)

Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya tayammum untuk mengerjakan shalat ketika tidak ada air, tanpa membedakan antara orang yang junub dan yang selainnya. Hal ini disepakati para ulama, dan tidak ada seorang dari kalangan khalaf (orang yang belakangan)yang menyelisihinya, kecuali ‘Umar ibnul Khaththab dan Abdullah bin Mas’ud. Namun dikatakan bahwa mereka berdua telah rujuk (kembali kepada pendapat yang benar dan tidak lagi berpendapat dengan pendapat yang sebelumnya -pen).

Dihikayatkan pula tentang tidak bolehnya tayammum bagi orang yang junub ini dari Ibrahim An-Nakha’i. Namun terdapat hadits-hadits yang shahih yang menunjukkan bolehnya tayammum bagi orang yang junub. Apabila orang yang junub ini shalat dengan tayammumnya kemudian dia mendapatkan air maka wajib baginya untuk mandi dengan kesepakatan ulama.

Kecuali pendapat yang dihikayatkan dari Abu Salamah bin Abdirrahman, seorang imam dari kalangan tabi’in, ia berpendapat tidak wajib mandi. Namun pendapatnya ini adalah pendapat yang ditinggalkan dengan kesepakatan ulama yang sebelum beliau dan setelahnya, juga tertolak dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhur tentang perintah Nabi saw kepada orang yang junub untuk mandi apabila ia mendapatkan air.” (Nailul Authar, 1/358)

Dari penjelasan dan dalil di atas, alhamdulillah, kita tahu bahwa ketidakadaan air merupakan sebab dibolehkannya tayammum, sama saja baik ketika sedang bepergian ataupun sedang muqim.

Adapun dalam ayat tayammum hanya disebutkan safar karena keumumannya memang demikian, yakni orang yang sedang bepergian biasanya kekurangan air atau tidak mendapatkannya, wallahu a’lam.

Adapun bagi orang yang sakit, dalam banyak keadaan termudharatkan ketika berhubungan ataupun bersentuhan dengan air sehingga ia pun dibolehkan tayammum.

Ulama berkata: “Siapa yang ketika menggunakan air ia khawatir akan membahayakan badannya, seperti sakit yang ditakutkan akan bertambah parah, atau khawatir memperlambat kesembuhan, atau akan meninggalkan atsar/bekas dan semisalnya, maka ia meninggalkan penggunaan air dalam berwudhu atau mandi dan beralih kepada tayammum sampai ia sembuh.”

Demikian pula semata-mata karena khawatir kemudharatan yang akan dialami -meski tidak sampai pada kematian- ketika menggunakan air maka dibolehkan tayammum berdasarkan firman Allah Swt:

“Allah tidak menjadikan dalam agama ini satu keberatan pun bagi kalian.” (Al-Hajj: 78)
Sementara syariat tayammum ini ditetapkan untuk mengangkat keberatan dari umat ini. Allah swt juga berfirman:

“Allah tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)

[Al-Muhalla, 1/346; As-Sailul Jarrar, 1/308-310; Ar-Raudhatun Nadiyyah bersama At-Ta’liqat Ar-Radhiyah, 1/202; Taudhihul Ahkam 1/429]
‘Amr ibnul ‘Ash z tatkala diutus oleh Rasulullah n pada peperangan Dzatus Salaasil, pada hari yang sangat dingin ia ihtilam (mimpi basah) kemudian bertayammum karenanya dan menunaikan shalat mengimami teman-temannya. Maka tatkala mereka pulang, mereka menyebutkan hal ini kepada Rasulullah n. Beliau pun bertanya kepada ‘Amr: “Wahai ‘Amr, apakah engkau shalat mengimami teman-temanmu dalam keadaan engkau junub?” ‘Amr menjawab: “Aku ingat dengan firman Allah I:

“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian sesungguhnya Allah Maha penyayang terhadap kalian.” (An-Nisa: 29)
Maka akupun tayammum lalu mengerjakan shalat.”
Mendengar penjelasan ‘Amr tersebut, Rasulullah n tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun. (HR. Abu Dawud no. 334 dan Ahmad, 4/203-204. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 154)
Al-Imam Al-Bukhari mengeluarkan hadits ini secara mu‘allaq dalam kitab At-Tayammum, bab “Diperkenankan tayammum bagi orang yang junub apabila mengkhawatirkan dirinya jatuh sakit, atau meninggal atau khawatir kehausan karena kehabisan air.”
Sufyan Ats-Tsauri t berkata: “Ulama sepakat bahwasanya bila seseorang berada di negeri yang dingin lalu ia junub dan ia khawatir dirinya akan meninggal bila menggunakan air untuk mandi, maka boleh ia tayammum.” (Mushannaf Abdurrazaq 1/ 226, no. 877)
Al-Imam Al-Majd Ibnu Taimiyyah4 t berkata: “Di sini didapatkan, penetapan tayammum karena takut hawa yang dingin, gugurnya kewajiban (berwudhu) dalam keadaan dingin yang sangat, dan sahnya shalat seorang yang berwudhu di belakang imam yang berthaharah dengan tayammum…” (Nailul Authar, 1/360-361)
(bersambung insya Allah)

1 Bila maknanya tab‘idh berarti yang digunakan untuk tayammum harus tanah berdebu yang dapat melekat/ menempel pada tangan.

2 () yang menunjukkan ibtida`ul ghayah seperti seseorang mengatakan:
(“Aku berjalan dari Makkah ke Madinah”).

3 Sementara syariat tayammum diturunkan untuk meringankan hamba bukan memberatkannya.


1 Al-Majd Ibnu Taimiyyah penulis Muntaqal Akhbar adalah kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah