SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT PADA
BARANG-BARANG PERDAGANGAN
1. Barang-barang
yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang asalnya wajib dizakati,
seperti binatang ternak, emas, perak, dan sejenisnya. Karena menurut ijma’ para
Ulama, dua macam kewajiban zakat tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi
ia wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat
yang rajih-, karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan,
karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu. Barangsiapa
memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda tersebut , maka ia
harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]
2. Mencapai
nishab, yaitu seukuran nishab uang (atau sama dengan nilai 85 gram emas murni).
3. Barang-barang
tersebut telah berputar selama satu tahun Hijriyyah.
4. Kewajiban
zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
5. Pada
badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat
tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja
(apabila jumlahnya telah mencapai nishab).
KAPAN DIHITUNG NISHAB PADA HARTA PERDAGANGAN
Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta
perdagangan ada tiga pendapat :
·
Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini
pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).
·
Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran
satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari
nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).
·
Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di
akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).
BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA
PERDAGANGAN ?
Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka
wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang
wajib dikalkulasi ini meliputi :
1. Modal
usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang
dagangannya.
2. Piutang
yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi. Ia menghitung
harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di
tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan
dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia
mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan
ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.
Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan
disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.
Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana
perhitungan zakat barang-barang perdagangan.
·
BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan +
Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang + Kerugian)] x 2.5%
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang
perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu
maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20
Dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar
atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram Rp. 550.000,- = Rp
Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Contohnya : Sebuah perusahaan meubel pada tutup
buku per Januari tahun 2012 dengan keadaan sbb :
•
Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp.
250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
•
Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
•
Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta
rupiah)
•
Jumlah Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh
tujuh juta rupiah)
•
Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)
•
Saldo Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta
rupiah)
•
Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp.
7.750.000,- (Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah
zakat barang dagangan yang harus dikeluarkan.
Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi
yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk
harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang).
APAKAH ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM
BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :
Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk
harganya (uang), dan tidak boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya
dihitung berdasarkan harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.
Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara
mengeluarkan barang atau harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah
rahimahullah dan asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[13]
Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan
mempertimbangkan kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah
pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[14]
Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis
zakat harta perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga
menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala
A’lam Bish-Showab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun
XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196]
_______
SYARAT-SYARAT
WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
1. Orang
Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
2. Membayar
zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan
sampai akhir bulan ramadan.
3. Memiliki
harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan
untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk
membayar zakat fitrah.
Rukun-Rukun
Zakat Fitrah
1. Niat
untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
2. Terdapat
pemberi zakat fitrah atau musakki
3. Terdapat
penerima zakat fitrah atau mustahik
4. Terdapat
makanan pokok yang dizakatkan
5. Besar
zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam
Waktu
Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam
membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara
lain sebagai berikut...
·
Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan
ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan Waktu yang wajib adalah pada saat
terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
·
Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat
subuh, sebelum pergi shalat ied
·
Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah
sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul
fitri.
·
Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah
terbenam matahari pada hari raya idul fitri
Ukuran
Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah
·
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan
pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang
yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah
3,2 liter atau 2,5 kg beras.
Akibat Tidak
Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah
Bagi orang yang bercukupun
lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat
antara lain sebagai berikut...
·
Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi
orang yang bercukupan
·
Puasa yang dikerjakan kurang sempurna
·
Menjadi orang yang kupur nikmat
·
Seperti memakan hak orang lain
·
Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
·
Rezeki akan sempit
Hal-Hal Yang
Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
Orang yang wajib dibayarkan
zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang
ditanggungnya
·
Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1
syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib
tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
·
Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat
fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di
hari idul fitri.
·
waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan
menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
·
Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat
setempat
No comments:
Post a Comment