ASHABUL FURUDH
Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah
bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits)
berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagian itu
adalah:
1. Seperdua (1/2)
Para
ahli warisnya adalah 5 (lima) orang, yaitu:
- Anak Perempuan, apabila hanya seorang
diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11)
- Seorang cucu perempuan dari laki-laki,
jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki
- Seorang saudara perempuan sekandung
apabila seorang diri
- Seorang saudara perempuan, jika hanya
seorang diri
- Suami, jika tidak ada anak atau susu (QS,
4:12)
2. Seperempat (1/4)
Para
ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
- Suami, jika ada anak atau cucu dari anak
laki-laki (QS, 4:11)
- Istri seorang atau lebih, jika si mayit
tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12)
3. Seperdelapan (1/8)
Para
ahli warisnya adalah 1 (satu) orang, yaitu:
1. Istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau cucu
(QS, 4:12)
4. Sepertiga (1/3)
Para
ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
- Ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak
atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11)
- Dua orang atau lebih saudara seibu bagi si
mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)
5. Dua pertiga (2/3)
Para
ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka tidak
mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)
2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika
mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika
si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak
laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176)
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak
ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka
6. Seperenam (1/6)
Para
ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu:
1. Ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS,
4:11)
2. Ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki atau
saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang
3. Kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan tidak
meninggalkan Bapak.
4. Nenek, jika si mati tidak ada ibu
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama-sama
seorang anak perempuan
6. Saudara perempuan seayah atau lebih bila ia bersama-sama
saudara perempuan sekandung
7. Saudara
seibu baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak
atau datuksilahkan yang mau download pada link dibawah ini !!!
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment